Temukan Yang Lads Cari
-
Updated Post
- ARRC 2017 Seri 6 AP250 Thailand, Cukup Finish Ke 4 Gerry!
- Semangat Satu Hati Hijaukan Bumi Di Kampung Beting Bekasi
- Margo City Depok Dikunjungi Honda Sport Motoshow, Catat Jadwal Berikutnya!
- Suzuki Bike Meet Malang, Kota Malang Dibanjiri 750 Bikers Suzuki!
- Suzuki Punya Soul Of The Road, Mencari Destinasi Wisata Yang Menarik!
- AHM Gaungkan Cari Aman Di Kompetisi Safety Riding Di Jepang
- Peserta Safety Riding Dari AHM Kembali Jadi Juara Di Jepang
- PT. Wahana Makmur Sejati (WMS) Gelar Ajang Honda Modif Contest (HMC) 2017 Seri Jakarta
- YAHM Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas untuk Keselamatan Berkendara di Jalan Raya
- Para Pemenang Astra Honda Technical Skill Contest 2017
Komentar Terbaru
Red Line
- 22.489.132 orang liat
Paling Sering Dibaca
Paling Ngetop
Facebook Fans Page
Social Media Yuk Add
Follow me on Twitter
Kicauan Saya
Arsip Tag: Bolehkah penyandang cacat memiliki SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk Tuna Rungu, Sebenarnya Boleh Atau Tidak Sih?
Kobayogas.com – Salam geber lads.. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa syarat dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya itu adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi bagaimana bagi mereka penyandang disabilitas, boleh kah?
Dipublikasi di Agar Lads Makin Tahu, Diskusi, Sharing
|
Tag Apakah penyandang disabilitas boleh memiliki SIM?, Bolehkah penyandang cacat memiliki SIM?, persyaratan pembuatan SIM baru, razia pelajar, razia sim pelajar, SIM - Surat Izin Mengemudi, SIM bagi penyandang cacat, SIM bagi penyandang disabilitas, Syarat memiliki SIM
|
34 Komentar